Kebutuhan Air Bersih di Kota Yogyakarta
Debit air tanah di Provinsi DIY semakin surut. Konservasi air dengan pengambilan tidak seimbang. Untuk mengendalikan air tanah butuh adanya Perda Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Kepala Dinas Pekerjaam Umum, Perumahan dan ESDM DIY, Rani Sjamsinarsi menjelaskan, penurunan debit air tanah bisa diketahui secara sederhana dengan mengecek kedalaman sumur. Menurut dia, sebelumnya kedalaman sumur maksimal 12 meter.
“Sekarang harus dikeruk lagi tiga meter dari 12 meter jadi 15 meter, itu cara melihat pengurangan debit air secara sederhana,” katanya di sela-sela rapatpublic hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Tanah di Kantor DPRD DIY, Kamis (24/5).
Menurut dia, kecenderungan penurunan air tanah disebabkan pertumbuhan penduduk sebesar 1,1% setiap tahunnya. Banyaknya pendirian bangunan juga membuat konservasi tidak seimbang.
Keberadaan perda pengelolaan air tanah menjadi regulasi dalam pengawasan serta pengaturannya. Pembahasan Raperda yang masih digodok per pasal oleh eksekutif dan dewan tersebut itu mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar. Sanksi itu sebagai upaya pengendalian yang ketat kepada masyarakat maupun pelaku usaha.