Kebutuhan Air Bersih di Kota
Yogyakarta
Debit air tanah di Provinsi DIY
semakin surut. Konservasi air dengan pengambilan tidak seimbang. Untuk
mengendalikan air tanah butuh adanya Perda Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Kepala Dinas Pekerjaam Umum,
Perumahan dan ESDM DIY, Rani Sjamsinarsi menjelaskan, penurunan debit air tanah
bisa diketahui secara sederhana dengan mengecek kedalaman sumur. Menurut dia,
sebelumnya kedalaman sumur maksimal 12 meter.
“Sekarang harus dikeruk lagi tiga
meter dari 12 meter jadi 15 meter, itu cara melihat pengurangan debit air
secara sederhana,” katanya di sela-sela rapatpublic hearing Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Tanah di Kantor DPRD DIY, Kamis (24/5).
Menurut dia, kecenderungan penurunan
air tanah disebabkan pertumbuhan penduduk sebesar 1,1% setiap tahunnya.
Banyaknya pendirian bangunan juga membuat konservasi tidak seimbang.
Keberadaan perda pengelolaan air
tanah menjadi regulasi dalam pengawasan serta pengaturannya. Pembahasan Raperda
yang masih digodok per pasal oleh eksekutif dan dewan tersebut itu mengatur
sanksi bagi pihak yang melanggar. Sanksi itu sebagai upaya pengendalian yang
ketat kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Halo, butuh Kemasan makanan dari kertas yang ramah lingkungan dan tidak berbahaya seperti styrofoam? Greenpack jawabannya. Kemasan dengan mutu food grade sehingga tanpa alaspun tidak masalah. Keuntungannya dapat pula dibranding dengan restoran masing2 dengan gratis.
BalasHapus